TIM OPSNAL MATA ELANG POLRES PARIAMAN TANGKAP PENJUAL NARKOBA

iklan adsense

TIM OPSNAL MATA ELANG POLRES PARIAMAN TANGKAP PENJUAL NARKOBA

PARIAMAN KOTA, Pionir—Kendati Mardanis alias Dani tidak muda lagi, tapi warga Kampung Tangah, Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, yang secara administratif merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Tak mengherankan bila pria berusia 45 tahun itu akhirnya diringkus Tim Opsnal Mata Elang Satuan Res Narkoba Polres Kota Pariaman, Minggu 24 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka Dani itu diakui Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubag Humas AKP Syafrudin pada Pionir Minggu sore. 

Kata Syafrudin, pelaku diamankan di kediamannya di Korong Tabaka, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, pada Minggu siang sekitar jam14.00 WIB.

“Kronologis penangkapan pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku Mardanis itu sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” kata Syafrudin.

Dikatakan Syafrudin, mendapatkan informasi itu Tim Opsnal Polres Pariaman langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut.

“Ternyata setelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, tim melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya dan langsung mendatangi pelaku untuk mengamankan,” ujar Syafrudin.

Usai melakukan penagkapan terhadap tersangka kata Syafrudin menambahkan,  kemudian tim melakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku yang saat itu disaksikan oleh Kapolsek Kampung Dalam dan Camat V Koto Kampung Dalam beserta warga setempat.

“Saat penggeledahan itu tim menemukan barang bukti diduga sabu-sabu di dalam kamar pelaku. Tim menemukan, satu buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu, 8 buah plastil bening ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu, 4 buah pack plastik bening, satu buah alat hisap bong beserta kaca pirex, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, dan uang Rp650.000," ujar AKP Syafrudin. 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk pengusutan lebih lnjut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments