BHABINKAMTIBMAS GARDA TERDEPAN PENANGANAN COVID-19

iklan adsense

BHABINKAMTIBMAS GARDA TERDEPAN PENANGANAN COVID-19

PARIAMAN KOTA, PIONIR--Dimasa pandemi covid-19 saat ini, kepolisian diberikan wewenang penuh oleh negara atau pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Pada satu sisi Kepolisian memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19.

Hal itu diungkapkan Brigadir Irdiwan Bhabinkamtibmas Nagari Malai III Koto, Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota pada Pionir, Jumat 19 Februari 2021

Sebagai anggota Kepolisian Bhabinkantibmas  memiliki sejumlah tugas. Salah satunya, Bhabinkamtibmas bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona diwilayah binaanya. 

Kemudian Bhabinkantibmas secara intens melakukan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.

Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli, pendampingan serta pengawasan  penyebaran virus tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan Brigadir Irdiwan pada Rabu 17 Februari 2021 kemaren. Dia bersama petugas Puskesmas Sungai Geringging melakukan pengawalan pengambilan vaksin Covid 19 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman 

Nantinya, vaksin itu kata Irdiwan dibawa dan disimpan di gudang Farmasi Puskesmas Sungai Geringging.

"Diharapkan dengan adanya vaksin ini masyarakat tidak lagi enggan untuk divaksinasi, karna Vaksin ini sudah teruji secara klinik dan sudah terjamin ke halalanya oleh MUI. "ucapnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments