BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU SOSIALISASIKAN PENERAPAN PPKM MICRO PADA MASYARAKAT
Penerapan PPKM Mikro itu disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif covid-19.
Tujuan utama PPKM Mikro itu adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian pada level terkecil yaitu tingkat RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Guguak Kuranji Hilir, Polsek Sungai Limau, Polres Pariaman Kota Aipda Yoffi Afrianto, pada Rabu 17 Februari 2021 yang lalu.
Kata Yoffi, Instruksi Mendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, katanya
"Dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak," katanya (Firman Sikumbang)
0 Comments