KAPOLSEK SIKAKAP TELAH MULAI MENGENCAR SOSIALISASI PPKM

iklan adsense

KAPOLSEK SIKAKAP TELAH MULAI MENGENCAR SOSIALISASI PPKM

MENTAWAI, Pionir—Guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Bahkan sejumlah daerah pun telah menerapkan PPKM Mikro tersebut.

Seperti diketahui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro ini telah berlangsung di 78 kabupaten dan kota di 7 provinsi di pulau Jawa dan Bali, sejak 9 Februari lalu.

Kendati PPKM Mikro ini belum diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kapolsek Sikakap, Polres Kepulauan Mentawai AKP Tirto Edhi SH telah gencar mensosialisasikannya pada masyarakat di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan di SMK Negeri 3 Sikakap pada Rabu  17 Februari 2021 jam 10.00 WIB. Saat itu Kapolsek Sikakap bersama Kanit Sabhara dan Bhabibkamtubmas memberikan sosiaisasi tentang pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

Saat sosialisasi itu Tirto Edhi mengatakan, ada empat hal yang perlu dijalankan dalam penerapan PPKM Mikro. Salah satunya dengan membangun kesadaran di tingkat lokal, seperti RT/RW tentang pentingnya di dalam keluarga untuk menjaga protokol kesehatan.

"Sebab, potensi penularan terjadi dalam keluarga, bahkan di lingkungan sekitar," ungkap Tirto Edhi saat dihubungi Pionir, Kamis sore 18 Februari 2021.

Dikatakan AKP Tirto Edhi, pada kesempatan pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada wali murid di SMK Negeri 3 Sikakap tersebut. “Kita juga mengimbau wali murid untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, seks bebas dan menjadi korban pelecehan seksual terhadap anak,” kata AKP Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments