KEJARI PARIAMAN GELAR SIDANG ONLINE MELALUI VIDEO CONFERENCE
Dalam laporan giat Kasat Tahti Polres Pariaman Kota Iptu Lukman, S.H dan pihak Kejaksaan Pariaman, Kasi Tipol Bripka Suardi beserta anggota melakukan sidang terhadap terdakwa yang ditahan di rutan Res Pariaman melalui sarana vicon.
Terdakwa Jefryaldi biasa dipanggil Jef didakwa melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan pasal tersebut, Jef didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa.
Dalam dakwaan kesatu atau dakwaan primer, Jef dinilai tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Tahti tentang jalannya persidangan.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan depan. (SZ)
0 Comments