MELALUI GIAT KRYD POLSEK BATIPUH SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense

MELALUI GIAT KRYD POLSEK BATIPUH SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN

PADANG PANJANG, PIONIR--- Minggu  31 Januari 2021 sekira pukul Pukul 08.30 Wib Polsek Batipuh Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar)
laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Giat KRYD ini di pimpin oleh Kanit Shabara Polsek Batipuh Aiptu Rajabri  didampingi oleh Bripka Remon Tanjung dan Bripka Febriwan Siregar. SH

Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Batipuh memberikan dan menyampaikan arahan tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu wajib pakai masker, jaga jarak sesuai protokoler kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan / hand sanitizer di tempat tempat umum serta tempat berkumpulnya masyarakat. 

Tujuan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini adalah memberi pengertian dan pemahaman pada masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan dalam rangka penanganan dan memutus mata rantai Virus Corona atau Covid-19.

Kata Aiptu Rajabri pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah pula memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini. Kehadiran perda ini untuk mencegah dan pengendalian Virus Corona atau Covid 19.

“Kehadiran peraturan daerah ini Kata Aiptu Rajabri dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.

Lanjut Aiptu Rajabri mengatakan, aturan ini juga sudah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

Dalam Perda Nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur dalam Perda tersebut, masyarakat diharapkan menerapkan protokol kesehatan  bisa dijalankan dengan baik serta disiplin, katanya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments