POLRES BUKITTINGGI GELAR REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN ANAK
Kegiatan Rekonstruksi itu dilakukan sesuai surat permintaan/petunjuk JPU dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui P19 yang dikirimkan ke Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.
Kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak yang terjadi pada hari Sabtu, (6/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib siang bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttinggi.
Rekonstruksi ini dihadiri dan diikuti oleh KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Anidar, SH, Kanit PPA Aipda, Amelia Candra, Anggota Ident Sat Reskrim Polres Bukittinggi Bripka Arlen Anderson, Jaksa penuntut umum perkara dimaksud yaitu Syahreini, SH, Pengacara Harmen Bakar, SH, personil Polres Bukittinggi yang melaksanakan pengamanan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu, Anidar, SH mengatakan bahwa sesuai dengan rekonstruksi yang dilaksanakan dan keterangan para saksi, maka didapat sebanyak 17 (tujuh belas) adegan dalam rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran peran ABH (anak berhadapan dengan hukum) sehingga jelas jalan cerita terjadinya kasus kekerasan dimaksud, dan memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum didalam proses sidang di Pengadilan nantinya, kata KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Anidar, SH pada Pionir (SZ).
0 Comments