POLRES PAYAKUMBUH TEMUKAN 305 KARDUS ROKOK TANPA CUKAI
Ternyata “syahwat purba” untuk mencari uang dengan gampang tersebut tak segampang itu bisa dituntaskan Andre, sebab “aksi nakalnya” itu sudah keduluan diendus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Polda Sumatera Barat (Sumbar)
Pengungkapan kasus penimbunan rokok ilegal itu diakui Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi pada Pionir, Sabtu 13 September 2021.
“Benar, Polres Pyakumbuh berhasil meringkus pelaku penimbun rokok ilegal di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kinagarian Sikabu-kabu, pada Kamis 11 Februari 2021 pukul 18.00 WIB,” kata M Rosidi.
Saat itu kata Rosidi, Polres Payakumbuh menemukan 305 kardus yang berisi ribuan bungkus rokok Luffman. Rokok ilegal tanpa cukai itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Bila dihitung perbatang jumlah rokok yang terdapat dari 305 kardus tersebut kata Rosidi menambahkan, maka rokok Luffman itu berjumlah 3.050.000 batang.
“Ini merupakan penemuan rokok ilegal terbesar di Sumbar saat ini. Pengungkapan terbesar sebelumnya yakni sekitar 200 kardus. Adapun potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai," jelas Rosidi.
“Dari penelusuran diketahui rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri dan masuk Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi. Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur yang dibawa melalui speedboat," ujar AKP M Rosidi
Untuk menyelidiki hal tersebut kata AKP M Rosidi menambahkan, polisi dan bea cukai telah menelusuri nomor telepon dan rekening bank pemilik rokok ilegal tersebut. (Firman Sikumbang)
0 Comments