POLSEK SIBERUT BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense

POLSEK SIBERUT BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

MENTAWAI, PIONIR--- Polsek Siberut, Polres Kepulauan Mentawai, Polda  Sumatera Barat (Sumbar), bersama tim gabungan TNI, Polri Dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Covid-19, Rabu 10 Februari 2021 bertempat di jalan utama Muaro Siberut

Kata Kapolsek Siberut Iptu Ronnal Yandra pada Pionir, operasi yang dilakukan tersebut untuk menekan angka penularan Covid-19. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam hal menggunakan masker, sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Keb Baru (AKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar," ungkapnya

Dalam kegiatan operasi yustisi itu petugas mendapati pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) disejumlah pengguna jalan raya. Mereka kemudian didata dan diberikan sanksi di tempat.

Sejumlah remaja yang melanggar prokes langsung diberi sanksi fisik berupa push up. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak kembali melanggar dan lebih mengutamakan protokol kesehatan.

Kapolsek Siberut Iptu Ronnal Yandra menuturkan bagi pelanggar prokes harus diberikan sanksi tegas supaya mereka lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, katanya

“Disiplin protokol kesehatan terus kita lakukan melalui operasi yustisi, baik siang maupun malam dengan cara mengedukasi hingga penerapan sanksi kepada pelanggar,” ujarnya.

Dikatakan Ronnal Yandra total ada 15 pelanggar. Bagi yang telah melanggar langsung diberikan teguran dan membuat surat pernyataan hingga di berikan sanksi sosial, seperti membersihan fasilitas umum dan fisik push up.

“Kami berharap dengan pelaksanaan operasi yustisi ini, nantinya dapat menurunkan angka penyebaran covid-19, dan kepada masyarakat dihimbau agar tetap menggunakan masker apabila keluar rumah, pungkasnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments