PRIA BERPENAMPILAN PARLENTE ITU TERNYATA SPESIALIS JAMBRET

iklan adsense

PRIA BERPENAMPILAN PARLENTE ITU TERNYATA SPESIALIS JAMBRET

BUKITTINGGI, Pionir—Saat Pionir datang bertandang ke tahanan Polsek Kota Bukittingi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Sabtu 13 Februari 2021, kala itu terlihat seorang pria berperawakan sedikit parlente, sedang menikmati sebatang rokok kretek 234.

Pria berambut sedikit cepak dan berinisial JH (35 tahun) itu ternyata seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Di kalangan sesama pelaku tindak pidana kejahatan, ternyata JH yang merupakan warga Nagari Balingka, Kabupaten Agam dikenal sebagai spesialis jambret, yang kerap melakukan aksinya di empat lokasi, seperti di Puhun Pintu Kabun, di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Pangana.

Kepada Pionir pada Sabtu 13 Februari 2021 Kapolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Dedy Adriansyah Putra SH, S.IK didampingi Wakapolsek Iptu Rosminarti, SH mengakui bahwa JH merupakan salah seorang pelaku jambret yang ditangkap tim Polsek Kota Bukittinggi berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/K/07/II/2021/Sek Bkt.

“Ia merupakan pelaku jambret yang diringkus tim Polsek Kota Bukittinggi pada hari Sabtu 6 Februari 2021, sekitar jam 14.50 WIB di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto, Agam,” kata Dedy Adriansyah.

Dikatakan Dedy, dari tangan pelaku petugas menyita kendaraan sepeda motor honda Vario Beat warna hitam kombinasi abu-abu BA 3338 LF serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban, di Jalan Anggur Puhun Pintu Kabun, Kota Bukittinggi. Saat itu, korban akan pulang ke rumah untuk mengambil buku anaknya, tiba tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban hingga putus dan korban pun terjatuh,” ujar Dedy Adriansyah.

Tas tersebut kata Wakapolsek Iptu Rosminarti yang ikut mendampingi Kapolsek menambahkan, berisikan dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp600 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain di Puhun Pintu Kabun, pelaku juga beraksi di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Pangana dan beberapa lokasi lainnya,” kata Iptu Rosminarti.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments