TINGKATKAN DISIPLIN PEMAKAIAN MASKER, POLSEK SIKAKAP GELAR OPERASI YUSTISI

iklan adsense

TINGKATKAN DISIPLIN PEMAKAIAN MASKER, POLSEK SIKAKAP GELAR OPERASI YUSTISI

MENTAWAI, PIONIR---  Masih kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan menjadi salah satu penyebab sulitnya memutus rantai penularan Covid-19. Sikap kurang peduli sebagian warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) membuat angka kasus Covid-19  terus meningkat.

Menyikapi hal itu, sekaligus menindak lanjuti intruksi Presiden terkait peningkatan disiplin dan peneggakan hukum pencegahan dan pengendalian covid-19. Polsek Sikakap melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah hukumnya, pada Selasa 9 Februari 2021 

Apa yang dilakukan itu kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Hari itu kita melaksanakan giat penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker. Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat dengan cara humanis, persuasif," katanya. 

Tirto Edhi mengatakan,  saat digelarnya operasi yustisi, pihaknya masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, penggunaan masker saat di luar rumah dengan cara yang benar merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularan, katanya

Lanjut Tirto Edhi mengatakan, Virus Corona dapat menyebar lewat kontak langsung saat penderita batuk, bersin, atau berbicara dengan orang lain. Virus ini juga bisa menyebar secara tidak langsung lewat percikan cairan dari saluran pernapasan (droplet) penderita, yang tidak sengaja menempel di suatu permukaan benda, lalu disentuh oleh orang lain, katanya

Untuk mencegah hal itu, Tirto Edhi mengingatkan pada warga agar menjadikan masker sebagai kebiasaan hidup sebagai wujud disiplin penerapan protokol kesehatan. 

Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan dan menjadikan kebiasan hidup yang wajib di terapkan dalam kehidupan sehari hari. Tetaplah disipkin memakai masker dan berdoa agar pandemi ini lekas berakhir, ungkapnya. 

Kepada Pionir Tirto Edhi mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019, tentang manajemen dan Standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker. Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," kata Tirto Edhi menjelaskan. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments