BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI GERINGGING EDUKASI MASYARAKAT TENTANG VAKSIN COVID-19
Pada kesempatan itu Aiptu M.Yaidil Anwar menyampaikan sekaligus mengedukasi ibu ibu di posyandu tersebut agar tidak takut dan ragu untuk di vaksinasi covid 19.
Aiptu M.Yaidil Anwar, juga meyakini, bahwa vaksin ini juga sudah halal dan suci dari MUI yang tertuang dalam bentuk fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten, jelasnya.
Menurut M.Yaidil Anwar berdasarkan fatwa MUI itu, vaksin Sinovac tidak tercemar hewan babi, tidak memanfaatkan bahan dari tubuh manusia, dan tidak najis. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan umat agama lainnya.
"Saya juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk saling melindungi karena semua agama mengajarkan itu, dan Vaksin ini sebagai bentuk upaya bersama dalam mencegah Covid-19," katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments