KAPOLSEK SUNGAI LIMAU MERASA PERLU SOSIALISASIKAN PPKM
Acara tersebut juga dihadiri camat setempat dan Ketua Bamus M.Najib.S.Pd dan juga dihadiri oleh perangkat nagari dan pemuka masyarakat.
Pada kesempatan itu AKP Nasirwan menyampaikan bahwa mengenai pemberlakuan PPKM itu baru berlaku di beberapa provinsi.
“Dalam PPKM diatur mengenai pemberlakuan jam malam yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dan tidak ada kegiatan sampai melebihi pukul 20.00 WIB tersebut,” kata Nasirwan menjelaskan.
Dikatakannya, untuk Pos PPKM yang dibuat di tingkat desa tugasnya adalah mengecek kondisi komorbid atau penyakit penyerta yaitu suatu kondisi medis tertentu yang didapatkan bersamaan dengan infeksi Covid-19 di setiap lingkungan wilayahnya. Karena dengan adanya Covid-19 ini sangat berbahaya dan sangat menular.
“Jadi untuk penanganan pemberlakuan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat, maka dari itu jauhi dari kerumunan,” imbau Nasirwan.
Lebih lanjut disampaikan, untuk menghindari kerumunan, setiap RT/RW dilaksanakan pemetaan karena untuk mempermudah pendataan yang terpapar, dan setiap RT/RW harus ada poskonya.
“Mengingat pentingnya PPKM berbasis mikro, kita semua melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami karena penularan Covid-19 masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” pungkas AKP Nasirwan. (Firman Sikumbang)
0 Comments