KAPOLSEK TILATANG KAMANG MANFAATKAN MOMEN SAFARI JUMAT SOSIALISASIKAN BAHAYA KAHURTALA
Kepada jamaah Masjid Istihadz Jorong Kaluang Tapi Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang yang secara administratif merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Agam dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi Rommy Hendra memberikan pengetahuan tentang membakar hutan dan lahan bisa masuk penjara.
Iptu Rommy Hendra yang dihubungi Pionir, Sabtu 27 Maret 2021 mengatakan, sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Kahurtala) ini penting diberikan pada masyarakat. Sebab kata dia, Karhutla di Indonesia tidak hanya terjadi di lahan kering tetapi juga di lahan basah seperti lahan dan hutan gambut, terutama pada musim kemarau, dimana lahan basah tersebut mengalami kekeringan.
“Bencana Karhutla akhir-akhir ini sudah semakin mengganggu, baik ditinjau dari sudut pandang sosial maupun ekonomi. Pencemaran lingkungan tidak dapat dihindarkan, bahkan sudah mempengaruhi berbagai hal. Karena itulah, meski sedang menggelar kegiatan Safari Jumat dan Jumat Sedekah Barokah, kami juga memanfaatkan untuk melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” terang Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)
0 Comments