KAPOLSEK TILATANG KAMANG MEDIASI PELAKU DAN KORBAN KDRT
Seperti dalam menangani kasus yang dialami oleh seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial NL (35 tahun), yang dilakukan oleh Sang Suami berinisial F.
Merasa tak tahan dengan peralakuan suami yang menampar dan mencekek dirinya yang terjadi pada 23 Maret 2021 jan 21.00 WIB, akhirnya korban NL melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Polsek Tilatang Kamang.
“Sebelumnya pihak keluarga berupaya menempuh jalur perundingan, namun upaya itu menemui jalan buntu karena korban menolak. Akhirnya pada hari Sabtu 27 Maret 2021 sekira jam 17 00 WIB, pelaku dan korban beserta keluarga mendatangi Polsek Tilatang Kamang untuk dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian,” kata Rommy Hendra yang dihubungi Pionir, Senin 29 Maret 2021.
Kata Rommy Hendra upaya damai melalui mediasi yang dilakukannya antara korban dan pelaku itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena memang didukung oleh Surat Kapolri No Pol:B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).
“Surat ini sifatnya parsial dan prinsip-prinsip mediasi penal yang dimaksud dalam Surat Kapolri ini menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR, harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara, namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional,” terang Rommy Hendra.
Dikatakan Iptu Rommy Hendra, penanganan masalah dugaan tindak pidana dengan menggunakan mediasi penal belum memiliki landasan yuridis berupa peraturan perundang-undangan, namun fenomena ini telah banyak dilakukan pada proses penyidikan di Kepolisian sehingga issu yang kemudian muncul adalah penanganan kasus pidana dapat dilakukan “praktek” perdamaian yang menghapuskan unsur pidana.
“Alhamdilillah, setelah kita melakukan mediasi antara F dan NL, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan membuat surat pernyataan bahwa pelaku F (suami korban) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” terang Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)
0 Comments