PELAKU CURANMOR DI KEBUN SAWIT AKHIRNYA DITANGKAP POLSEK SUNGAI BEREMAS

iklan adsense

PELAKU CURANMOR DI KEBUN SAWIT AKHIRNYA DITANGKAP POLSEK SUNGAI BEREMAS

PASAMAN BARAT, Pionir—Heri Anwar (30 tahun), warga Jorong Silawai Nagari Air Bangis tak pernah menyangka kalau ia bakal menjadi korban pencurian pada hari Minggu 21 Maret 2021, di kebun Sawit miliknya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sei Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). 

Namun takdir justru sedang “menyasar” dirinya pada hari Minggu itu. Buktinya sekitar jam 16.45 WIB, motor miliknya merk Honda Beat warna putih merah  No. Pol : BA 2539 DQ yang dikendarainya untuk melakukan aktifitas di kebun sawait itu hilang digondol maling.   

Setelah mencari ke sana ke mari, akhirnya Heri Anwar meyakini bahwa ia telah menjadi korban pencurian. Untuk itu ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Beremas, dengan laporan polisi: LP/32/III/2021/SUMBAR/RES PASBAR/Sek-Sb, tanggal 21 Maret 2021.

Menerima laporan itu Unit Rerskrim Polsek Sungai Beremas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Akhirnya Kamis, 25 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB, tim Unit Rerskrim menangkap dua pelakuknya.

Kapolsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Alfian Nurman, SH yang dihubungi Pionir, Kamis malam, 25 Maret 2021, mengakui tim Unit Rerskrim telah menangkap Yora (26 tahun) dan Pinda (24 tahun), dua orang pelaku pencurian motor itu. 

Dikatakan Alfian, kejadian itu berawal ketika Yora naik sepeda motor Merk Beat miliknya dengan membonceng Pinda mendatangi TKP. Saat jarak 100 meter dari TKP, mereka memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju samping motor korban.

“Selanjutnya Pinda memegang dengan kedua tangganya stang sepeda motor korban, lalu mendorongnya dan dibantu oleh Yora mendorong dari belakang. Sampai ke arah motor Yora (pelaku) yang terparkir, pelaku lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci sepeda motor pelaku. Selanjutnya mereka berdua kabur meninggalkan lokasi,” kata Alfian.

Iptu Alfian Nurman mengatakan, pelaku bernama Pinda ditangkap di rumahnya di Jorong Parit, Nagari Parit, sedangkan pelaku bernama Yora ditangkap di rumahnya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments