SAT TAHTI POLRES PARIAMAN LAKUKAN PEMERIKSAAN TAHANAN
PARIAMAN KOTA, Pionir—sesuai tugasnya Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), yaitu menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres Pariman, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada Kamis 18 Maret 2021 Kasat Tahti Iptu Lukman, SH melakukan pengecekan serta pemeriksaan surat perintah penahanan (Sp-han).
Dalam pengecekan terhadap 34 orang tahanan yang terdiri dari 22 orag tahanan Polres Pariaman dan 12 orang tiitipan Jaksa itu, Iptu Lukman didampingi Bripka Nora Mayasari dan piket jaga tahanan.
Dikatakan Lukman, saat itu ia bersama personel lainnya juga melakukan pemeriksaan tahanan dan barang bawaan pasca besuk tahanan.
“Dalam pemeriksaan yang kita lakukan bersama Pamenwas dan Anggota Piket Jaga Tahanan tidak ditemukan barang-barang berbahaya masuk ke dalam tahanan,” terang Lukman.
Iptu Lukman mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam ruang tahanan serta meminimalisir kerawanan pasca besuk tahanan. (Firman Sikumbang)
0 Comments