BAGI AKP KASMAN TAK SEMUA PERSOALAN HARUS BERMUARA KE PENGADILAN
Namun demikian Kasman tak menampik sistem peradilan pidana yang harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan.
Tetapi kata dia dalam bicang-bincang dengan Pionir, Rabu 14 April 2021, seharusnya ukuran keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat.
“Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum diharapkan dapat merespon hal ini dengan menggunakan mekanisme restorative justice,” kata Kasman
Kata Kasman, dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa dengan menjadikan restorative justice sebagai pendekatan, maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, masyarakat diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Kedua, beban negara dalam beberapa hal menjadi berkurang.
Dikatakan Kasman, Polisi dapat melaksanakan mekanisme restorative justice melalui diskresi yang dimilikinya, karena hal itu merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan restorative justice oleh Polri dalam perspektif sistem hukum nasional dapat diterima apabila dilaksanakan berdasar falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam implementasinya, kata Kasman menambahkan, diperlukan suatu norma atau kaidah untuk memberikan legitimasi agar segala tindakan yang dilakukan dalam implementasi restorative justice tidak dianggap ilegal
Kasman bersama personel Polsek V Koto Kampung Dalam pun membuktikan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman tapi juga bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Seperti yang dilakukan pada Rabu siang 14 April 2021. Saat itu Kasman bersama personel Polsek V Koto Kampung Dalam berupaya menyelesaikan persoalan dua pihak yang bertikai dan berujung perkelahian, pada Sabtu 10 April 2021, di Simpang Setia Korong Simpang Setia, Nagari Campago Selatan.
Dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai dan masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di korong yang sama di wilayah hukum Mapolsek V Koto Kampung Dalam, akhirnya Kasman bersama personelnya berhasil memediasi pihak bertikai untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Perdamaian disetujui oleh ibu korban Nurhayati, disaksikan oleh Ketua Pemuda Bukhari Muslim, diketahui oleh Walikorong Simpang Setia Hendra Wardi, dengan isi perjanjian perdamaian : Kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sesama atau pun kepada orang lain, kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yaitu masih dalam Naungan Payung Adat yaitu Payung Adat Rangkayo Rajo Kinayan Pucuk Adat Nagari Campago, apa bila perkelahian ini terulang kembali maka kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Kasman. (Firman Sikumbang)
0 Comments