BHABINKAMTIBMAS POLSEK IV KOTO AMAL IMBAU WARGA BINAANYA AGAR MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense

BHABINKAMTIBMAS POLSEK IV KOTO AMAL IMBAU WARGA BINAANYA  AGAR MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Bhabinkamtibmas Nagari III Koto Amal, Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman Kota, Roni Saputra mengimbau warga binaanya  agar mematuhi protokol kesehatan di Kampung Pinang Kanagarian III Koto Amal Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumater Barat (Sumbar). Pada Selasa 13 April 2021. 

Pada Kesempatan itu Roni Saputra mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat itu adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

"Tujuannya, untuk memupuk kesadaran masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menggunakan masker, jarak jaga, dan cuci tangan dengan sabun, ungkapnya 

Roni Saputra juga menjelaskan pada Pionir, pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Dihadapan warga binaanya Roni Saputra menjelaskan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya. 

Selain itu kata Roni Saputra, dalam pasal 12 di Perda itu mewajibkan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin.  

Kemudian, setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu, katanya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments