CEGAH PUNGLI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK KAMPUNG DALAM LAKUKAN SOSIALISASI
PARIAMAN KOTA, Pionir---Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Gantiang, Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Bripka Razul Yasir, melakukan sambang sekaligus sosialisasi tentang cegah praktek pungli di daerah binaannya di Kanagarian Kudu Gantiang, Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Padang Pariaman, Sabtu 10 April 2021.Dalam giat itu, Bripka Razul Yasir menyambangi Wali Korong Kampung Tanjung dan Ibu Rina terkait Program Pansimas yang akan dimulai didaearah itu. Disamping itu mengajak pengurus Kelompok Keswadayaan Masayarakat (KKM) yang baru untuk bersama-sama menjalankan program pansimas ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan agar program berbasis masyarakat ini berjalan dengan baik, serta tidak berurusan dengan hukum.
Kata Bripka Razul Yasir , Program Pansimas itu banyak melibatkan masyarakat, karena Pansimas merupakan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, maka sudah jelas mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengelolaaan melibatkan masyarakat, sehingga dalam prosesnya akan sering adanya pertemuan yang mengundang atau melibatkan masyarakat, katanya
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, selaku Bhabinkamtibmas Bripka Razul Yasir mengingatkan agar dalam kepengelolaan Pansimas ini agar dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkapnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016,” ujarnya
Bripka Razul Yasir menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat binaannya. Diharapkan setiap warga masyarakat memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di Program Pansimas ini, Jelasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli dan apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Ke Mapolsek Kampung Dalam untuk ditindak lanjuti.
“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada semua warga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli tersebut,” Ungkapnya (Firman Sikumbang)
0 Comments