DIRSAMAPTA POLDA SUMBAR TERUS PANTAU TEMPAT KERAMAIAN

iklan adsense

DIRSAMAPTA POLDA SUMBAR TERUS PANTAU TEMPAT KERAMAIAN

Kompol Maman Rosadi SH memberi imbauan kepada pengunjung Trans Mart agar mematuhi Protokol Kesehatan

PADANG, Pionir—Satgas Prepentif Regu I dan III Direktorat Samapta Polda Sumatera Barat kembali melakukan operasi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk  pencegahan penyebaran Covid-9, pada Minggu siang 24 April 2021

Patroli yang dipimpin oleh Kompol Maman Rosadi dan Ipda Akbar Tanjung serta Ipda Herman beserta 32 orang anggota Dalmas itu menyasar Pasar Tradisional, Pasar Nanggalo, Pasar Modern/SJS Plaza, Pasar Modern Transmart Plaza bergerak menggunakan dua mobil Raimas, satu unit Trucuk Dalmas serta satu unit mobil patroli sedan. 

Dalam operasi itu kata Kompol Maman Rosadi, khusus di pasar tradisional Pasar Nanggalo masih ditemukan ditemukan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang.  

Sementara itu kata Maman Rosadi menambahkan, di Pasar Modern SJS Plaza juga ditemukan pengunjung plaza yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang. Sedangkan di  Pasar Modern Transmart Plaza ditemukan 7 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan teguran serta disuruh untuk membeli masker atau balik lagi ke rumahnya untuk mengambil masker,” ujar Maman Rosadi

Dikatakan Maman Rosadi, dalam operasi itu petugas juga melakukan pengecekan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, petugas pengecek suhu tempat duduk /kursi dan meja harus sesuai ketentuan. “Ini kita lakukan khusus di pasar modern,” ujar Maman.

Personil Samapta Polda Sumatera Barat melakukan operasi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM

Kompol Maman Rosadi juga mengatakan bahwa dalam operasi itu tim juga melakukan imbauan tentang 5 M dengan menggunakan sound system yang ada di kendaraan dinas maupun menggunakan alat komunikasi (tempat informasi) yang ada di pasar moderen, dengan isi imbauan antara lain mengajak kepada masyarakat/pengunjung maupun penjual  untuk sama mematuhi protokol kesehatan (5M). Apa bila masih kedapatan melanggar juga, maka akan dilakukan tindakan tegas dibawa/diangkut ke Polda Sumbar untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yaitu Perda Sumbar No.6 tahun 2020. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments