GENOSE C19 MULAI DIPERKENALKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BUKITTINGGI

iklan adsense

GENOSE C19 MULAI DIPERKENALKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BUKITTINGGI

BUKITTINGGI, Pionir—Layanan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNoSe C19 yang telah mulai digunakan di beberapa kota besar semenjak awal bulaun Februari lalu, kini terhitung 1 April 2021 juga dikenalkan di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. SIK. MH saat memimpin pengenalan GeNoSe C19 bertempat di Aula Polres Bukittinggi, Kamis siang 1 April 2021, mengatakan GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas.

Dikatakan Dody Prawiranegara, alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

Dalam kegiatan yang hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Efendi, SH, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Kasdim 0304/Agam Mayor Inf Masrizal, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Dr. Vera Maya Sari, Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK, para Kabag Polres Bukittinggi, para Kasat Polres Bukittinggi dan wartawan tersebut Dody Prawiranegara berharap semoga GeNoSe C19 dapat mendeteksi awal personil Polri, TNI dan stake holder lainnya dalam laksanakan pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan serta untuk melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) yang berpotensi terkena Covid-19.

Dody pun berjanji akan melaksanakan pengecekan dengan alat GeNoSe C19 kepada personil Polres Bukittinggi secara berkala dan akan dilaksanakan pengecekan warga yang tinggal di wilayah zona masih rawan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Dr. Vera Maya Sari mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan menggunakan GeNoSe C19. Syarat pertama sebelum tes menggunakan GeNoSe adalah harus dalam kondisi sehat. Pemeriksaan dengan menggunakan GeNoSe dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments