Kapolres Pariaman akan Bergelar Sutan Tejo Bandaro Ameh
Kata Zulkarnain Datuak Bandaro Basa Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Keselarasan V Koto Kampung Dalam, gelar sangsako yang akan diberikan Kapolres Pariaman itu setelah diusulkan oleh masyarakat dan organisasi serta atas inisiatif kaum suku Jambak.
Dikatakan Datuak Bandaro Basa, usulan itu pun dibahas melalui kerapatan adat Nagari Kudu Gantiang. Intinya, pemberian gelar sangsako pada Kapolres Pariaman itu disetujui oleh seluruh penghulu yang ada.
“Gelar sangsako ini berlaku seumurnya dalam adat. Apabila yang menerima gelar meninggal dunia, maka gelar tersebut tidak bisa diturunkan kepada anak dan kemenakannya. Dalam istilah adat disebut sahabih kuciang sahabih ngeong, artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi," ujar Zulkarnain Datuak Bandaro Basa.
Dikatakan Datuak Bandaro Basa, setelah semuanya sepakat, usulan ini pun dimusyawarahkan dengan LKKAM Kabupaten Padang Pariaman dan LKAAM Kota Pariaman. Dari pembahasan itu didapatlah kata sepakat, Bulek aia ka pambuluah, bulek kato jo mufakek.
“Disinilah menggambarkan nilai kedaulatan rakyat serta adat. Bahwa suara (sikap) rakyat melalui musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi dalam masyarakat, dan berbahayalah apabila mufakat tersebut tidak menghasilkan keputusan. Karena silang pendapat hanya mengakibatkan kekisruhan,” kata Zulkarnain Datuak Bandaro Basa.
Setelah semuanya sepakat, kata Datuak Bandaro Basa, akhirnya diputuskan gelar sangsako yang akan ditempatkan di depan nama Kapolres Pariaman adalah Sutan Tejo Bandaro Ameh Deny Rendra Laksmana.
Sementara gelar yang akan diberikan untuk drg Wahyu Wirdaningsih, istri Kapolres Pariaman adalah Bundo Nan Elok Salendang Dunia, yang berasal dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib.
Untuk kegiatan palewaan gala sangsako Sutan Tejo Bandaro Ameh kepada AKBP Deny Rendra Laksmana tersebut Ketua LKAAM Keselarasan V Koto Kampung Dalam Zulkarnain Datuak Bandaro Basa, Ketua LKKAM Kabupaten Padang Pariaman Drs. H. Damsuar Dt. Bandaro Putiah, MM dan Ketua LKAAM Kota Pariaman terpilih Genius Umar Rangkayo Rajo Gandam diwakili Sekretaris Sidi Priyadi S.Sos, M.Pd bersama pengurus masing-masing mendatangi Ketua LKAAM Sumbar Drs. M Sayuti Dt Rajo Panghulu, M.Pd pada hari Jumat 2 April 2021, di kompleks Masjid Raya Sumbar di Jalan Ahmad Dahlan, Kota Padang.
M Sayuti Dt Rajo Panghulu yang saat itu didampingi oleh Sekretaris LKAAM Sumbar, Dr Amril Amir Dt Lelo Basa pada prinsipnya menyetujui pemberian gelar sangsako pada Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, sepanjang kehendek itu memang berasal dari “bawah”.
“Pemberian gelar sangsako atau gelar kehormatan memang ada prosedur tetap (protap) dari LKAAM Sumbar. Terkait gelar sangsako ini bisa diberikan untuk orang Minangkabau dan orang luar Minangkabau. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan gelar sangsako ini, diantaranya memiliki dedikasi yang tinggi terhadap adat Minangkabau. Dari informasi yang kita terima, bapak Kapolres Pariaman ini memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pembinaan, pengayoman, perlindungan dan penegakan hukum dengan penuh kekerabatan di Pariaman,” kata M Sayuti Dt Rajo Panghulu.
Jadi kata M Sayuti, Kapolres Pariaman dinilai memenuhi protap LKAAM Sumbar untuk diberikan gelar sangsako tersebut.
Terkait jadwal palewaan gelar sangsako pada Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana ini, M Sayuti Dt Rajo Panghulu menyerahkan sepenuhnya pada LKKAM Kabupaten Padang Pariaman dan LKAAM Kota Pariaman. (Firman Sikumbang)
0 Comments