PERSONEL POLSEK KAMPUNG DALAM IKUT DAMPINGI PEMBAHASAN RAB NAGARI
PARIAMAN, Pionir—Seperti diketahui, dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa/nagari diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu pemerintah desa/nagari diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa/nagar.
Lantaran begitu besar peran yang diterima oleh desa/nagari, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula, maka Pemerintahan Nagari Campago V Koto Kampung Dalam pada Rabu 7 April 2021 kemarin melakukan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun anggaran 2021.
Pembahasan RAB ini juga turut didampingi Bripka Feri Fernando, Bhabinkamtibmas Nagari Campago V Koto Kampung Dalam.
Kata Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP. Kasman, S.Sos.MH yang dihubungi Pionir, Kamis 8 April 2021, pada kesempatan pembahasan RAB yang dihadiri Wali Nagari Campago Sumarjon dan Ketua Bamus Drs Yohardi beserta anggota Bamus itu juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan terkait protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid 19 situasi aman terkendali. (Firman Sikumbang)
0 Comments