POLSEK IV KOTO PANTAU PROKES PELAKSANAAN SHALAT TARWIH

iklan adsense

POLSEK IV KOTO PANTAU PROKES PELAKSANAAN SHALAT TARWIH

BUKITTINGGI, Pionir—Seperti diketahui pemerintah membolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadan 1442 H, dengan ketentuan hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau. Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE tersebut.

Karena Bukittinggi, terutama di Kecamatan IV Koto, termasuk daerah yang boleh melaksanakan kegiatan shalat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadan 1442 H, Kapolsek IV Koto, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Dedi Kurnia menurunkan personelnya untuk memantau apakah pelaksanaan shalat tarwih itu sesuai dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah atau tidak.

Seperti yang dilakukan pada Rabu malam 14 April 2021 di Masjid Tagwa Nagari Koto Tuo dan Mesjid Nurul Iman Nagari Koto Gadang,  Kecamatan IV Koto.

Dikatakan Dedi Kurnia, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Pawas Aipda Desri Fulhadi dan anggota piket SPKT tim memantau apakah pelaksanaan shalat tarwih itu sesuai protokol kesehatan atau tidak.

Dedi Kurnia menyebutkan, sesuai SE Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah adalah, Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

“Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," kata Dedi

Yang kedua kata Dedi menambahkan, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit. Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Dedi Kurnia.

Pada hari itu kata Iptu Dedi Kurnia, personel Polsek IV Koto juga melakukan patroli rutin yang ditingkatkan, yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan shalat tarawih dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments