POLSEK KOTA BUKITTINGGI AMANKAN TUJUH UNIT MOTOR MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG
Motor-motor tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil patroli dan dibawa ke Mako Polsek Bukittinggi untuk diamankan.
Para pemilik kendaraan diberikan sanksi surat teguran atau pernyataan dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sendiri, sesuai standar serta melengkapi surat surat dan kelengkapan lainnya.
Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy AP, SH., SIK mengatakan pada Pionir, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (Racing). Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya pun melakukan razia komponen pembuangan sisa pembakaran tersebut di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.
“Selama razia yang dilakukan mulai Jumat 16 April hingga Sabtu 17 April 2021, kami sudah mengamankan tujuh unit motor yang pakai knalpot racing, kami berikan surat teguran dan menganti knalpot sesuai standar,” ujar Dedy.
“Motor yang terjaring razia, para pemilinya wajib membawa knalpot standar dan diganti sendiri, di Mapolsek,” ucapnya (Firman Sikumbang)
0 Comments