POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PENCURI SAWIT
Kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH yang dihubungi Pionir, Kamis 15 April 2021, penangkapan tersangka atas laporan korban Hifzan (57 tahun) dengan surat laporan polisi LP/37/IV/2021/Sek-sb, tgl 14 April 2021, dalam perkara tindak pidana penggelapan dan atau pencurian buah kelapa sawit.
“Saat ditangkap pelaku mengakui kepada penyidik melakukan pencurian buah sawit milik Hifzan yang berlokasi di Jorong Pigogah Patibubur,” kata Alfian Nurman.
Dikatakan Alian, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Januari lalu. Ketika itu tersangka masuk ke area perkabunan korban dan membawa sawit dari kebun tersebut.
“Namun korban yang merasa dirugikan tidak menerima atas peristiwa yang dialaminya. Untuk itu ia pun melaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya dapat ditangkap sekitar tiga bulan setelah melakukan aksi pencurian tersebut,” terang Alfian.
Iptu Alfian Nurman mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 362 jo 372 KUHP tentang pencurian dan atau penggelapan, ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments