SAT TAHTI POLRES PARIAMAN LAKUKAN SIDANG DI TAHANAN

iklan adsense

SAT TAHTI POLRES PARIAMAN LAKUKAN SIDANG DI TAHANAN

PARIAMAN KOTA, Pionir—Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring), Senin 19 April 2021. 

Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.

“Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” kata Lukman.

Namun, kata dia menambahkan, sidang kali ini dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Lukman, saat itu sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak dua orang, yaitu Mardianto panggilan Anto, pasal yang dilanggar 363 KUHPidana tentang pencurian, serta Buyung Kinuik panggilan Kinuik, pasal yang dilanggar 480 KUHPidana tentang penadahan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments