KAPOLRES BUKITTINGGI BERTEGAS-TEGAS PADA CAFE YANG MELANGGAR PROKES

iklan adsense

KAPOLRES BUKITTINGGI BERTEGAS-TEGAS PADA CAFE YANG MELANGGAR PROKES

BUKITTINGGI, Pionir—Bagi pengelola kafe di Kota Bukittinggi agaknya kedepan harus berhati-hati ! Karena Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH tak sungkan untuk melakukan penyegelan terhadap kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kata Dody Prawiranegara apa yang dilakukannya itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bukittinggi.

“Sepoerti yang dilakukan Tim Yustisi Kota Bukittinggi pada Senin 31 Mai 2021, jam 17.20 WIB. Saat itu kami telah melakukan penyegelan terhadap cafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Dody.

Dodi berjanji akan melakukan segala upaya bersama stake holder lainnya yaitu TNI dari Kodim 0304/Agam dan Sat Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi, baik berupa imbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar.

“Ini pun Dody buktikan pada pada hari ini, dimana Tim Yustisi melakukan penyegelan terhadap dua buah usaha cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK Center dan Cafe Kopi Dari Hati. Penyegelan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara pun berharap, melalui tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha cafe serta dapat mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments