KAPOLSEK BASO SOSIALISIKAN PANDUAN SHALAT IDUL FITRI

iklan adsense

KAPOLSEK BASO SOSIALISIKAN PANDUAN SHALAT IDUL FITRI 

BUKITTINGGI, Pionir--Seperti diketahui, lantaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M masih dalam suasana pandemi, membuat pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi Covid.

Pemerintah beralasan panduan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

Agar panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat pandemi Covid itu diketahui luas oleh masyarakat di Kita Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar)

Kapolsek Baso, Polres Bukittinggi AKP Yustian Syaiful SH bersama Forkopimca melakukan rapat koordinasi dengan pengurus masjid/mushalla se-Kecamatan Baso, pada Jumat pagi 7 Mei 2021, di Mapolsek Baso.

Dalam kegiatan yang langsung dipimpin Kapolsek Baso AKP Yustian Syaiful itu juga dihadiri Sekcam Baso Novriadi Ismail SE, Plt Danramil Baso Letda Isman Dahlan, Kepala Puskesmas Padang Tarok Hanif Junaidi dan para pengurus masjid/mushalla se-Kecamatan Baso itu, disampaikan tentang ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid. 

Yustian Syaiful mengatakan, dalam panduan Menteri Agama itu disebutkan bahwa, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Kemudiann kata Yustian Syaiful menambahkan, kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

Sedangkan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), Kata Yustian, agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya . 

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berkompeten," ujar Yustian Syaiful.

Dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan kata Yustian menambahkan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir, jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah, panitia Shalat Idul Fitri disarankan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments