KAPOLSEK SIKAKAP MASIH TEMUKAN MASYARAKAT YANG TAK PATUH PROKES
Buktinya, saat Polsek Sipora bersama TNI, Satpol PP dan Satgas Covid 19 Kecamatan melaksanakan operasi yustisi gabungan Depan Kantor Camat Sikakap dan Posko Covid 19 Dusun HVA, pada Senin 3 Mei 2021, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktiitas di luar rumah.
“Dalam operasi gabungan hari ini kita masih menemukan sekitar 50 orang penguna jalan raya di Kecamatan Sikakap yang terjaring razia operasi yustisi,” kata Tirto Edhi.
Tirto Edhi menuturkan, razia operasi yustisi gabungan ini akan dilakukan rutin tiga kali dalam seminggu. Bagi yang terjaring razia hari ini akan dikirim datanya ke Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), dimana setiap orang yang terjaring razia pelanggar protokoler kesehatan Covid-19 sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kalau terjaring razia di ketiga kalinya maka akan didenda Rp100 ribu, kalau terjaring lagi keempat kalinya maka denda naik menjadi Rp250 ribu, kalau tidak sanggup membayar denda maka di kurung tiga hari di Polsek Sikakap.
Polsek Sikakap kata Tirto Edhi menambahkan, sudah menyediakan tempat kurungan bagi pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara itu Camat Sikakap Victor, mengatakan, pademi Covid 19 di Indonesia belum berakhir untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan 5 M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter sampai 1, 5 meter, menjauhi keramaian, mengurangi keluar rumah kalau tidak ada keperluan. (Firman Sikumbang)
0 Comments