KAPOLSEK SIPORA RESPON SANGGAHAN CALON KEPALA DESA
Kapolsek bersama Danramil 03 Sipora ikut mendampingi Camat Sipora Selatan di Kantor Desa Matobe guna melaksanakan evaluasi terhadap Panitia P2KD Matobe terkait adanya sanggahan dari salah satu bakal calon kepala desa tersebut.
Dikatakan Donny Putra, calon kepala Desa Matobe yang mendaftar sebanyak 7 orang, setelah dilakukan verifikasi 7 calon dianggap memenuhi persyaratan oleh panitia P2KD Matobe, sementara oleh salah satu bakal calon kepala desa, ada dua orang yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga salah satu bakal calon itu mengajukan sanggahan berupa surat kepada Panitia P2KD Matobe yang dianggap tidak sesuai aturan.
Pada kesempatan, Kapolsek Sipora menyampaikan kepada Panitia P2KD Matobe yaitu bahwa adanya sanggahan tersebut merupakan hal yang biasa yang menandakan demokrasi berjalan dalam rangka tahapan pemilihan kepala desa.
Untuk itu Kapolsek meminta agar panitia lebih memahami lagi aturan-aturan yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Diantaranya Perbup Kepulauan Mentawai Nomor 3 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021, tentang tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Perbup Nomor 15 tahun 2021 tanggal 5 April 2021, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 tahun 2021, tentang tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepala desa dalam pemilihan serentak.
Saat itu Iptu Donny Putra menyarankan agar panitia P2KD harus bersifat netral dan jangan berpihak kepada salah satu bakal calon kepala desa. Sementara mengenai sanggahan keberatan yang di ajukan secara tertulis oleh salah satu bakal calon kepala desa Matobe nantinya akan dibahas di tingkat kabupaten oleh tim kabupaten, kata Donny. (Firman Sikumbang)
0 Comments