MESKI SEMPAT KABUR, TERSANGKA NARKOBA AKHIRNYA DITANGKAP TIM POLSEK KINALI

iklan adsense

MESKI SEMPAT KABUR, TERSANGKA NARKOBA AKHIRNYA DITANGKAP TIM POLSEK KINALI

PASAMAN BARAT, Pionir--Priyanto alias Priyok (36 tahun) warga Padang Canduh Jorong  Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa berbuat banyak ketika tim unit reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menangkapnya pada Selasa dini hari 25 Mai 2021.

Ia ditangkap anggota Polsek Kinali lantaran diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket di Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Penagkapan terhadap Priyok ini diakui oleh Kapolsek Kinali, AKP Defrizal SH MH saat dihubungi Pionir Rabu 26 Mai 2021. 

“Benar, kita telah mengamankan seorang laki-laki berinisial P, berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh sekitar pukul 02.30 WIB Selasa dini hari. Saat ini tersangka tengah kita periksa lebih lanjut,” Defrizal.

Defrizal mengatakan, penagkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.kap/17/V/2021/Reskrim dan laporan polisi Nomor: LP/A/3 /V/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Mei 2021.

“Penangkapan terhadap tersangka P tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Aiptu Novrialdi,” kata Defrizal.

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang tengah bertransaksi. Saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumahnya, namun anggota kita berhasil menangkapnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Defrizal.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu unit korek api gas, dan 10 lembar plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu. Kemudian, satu unit alat hisap berupa bong yang terbuat dari sedotan dan kaca pirek, satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1904 serta uang tunai senilai Rp894.000.

AKP Defrizal mengatakan, pelaku ini diduga merupakan pengedar dan akan dikenakan  pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments