PERSONEL POLSEK SUNGAI GERINGGING BUBARKAN KERUMUNAN PEMUDA
Daerah yang berjarak 12 kilometer dari ibu kota kecamatan, 54 kilometer dari ibu kota kabupaten dan 95 kilometer dari ibu kota provins itu berpenduduk 11.042 jiwa, terdiri dari 5.313 laki-laki dan 5.729 perempuan, yang mendiami delapan korong, yaitu Korong Koto Bangko, Sungai Sirah, Bungo Tanjung, Kampung Kaciak, Kubu Alahan Kuranji, Sungai Rantai, Ladang Rimbo Timur dan Korong Ladang Rimbo Barat.
Meski daerah ini secara administratif termasuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun secara yuridis daerah ini masuk dalam wilayah hukum Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Saat petugas patroli dari Polsek Sungai Geringging melintas di sebuah kedai kopi di Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, pada Minggu 10 Mei 2021, petugas menemukan kerumunan pemuda sekitar 15 orang.
“Petugas pun menertibkan kerumunan pemuda tersebut. Namun saat itu petugas menemukan seorang pemuda yang bermain judi online di HP-nya. Kemudian kepada pemuda tersebut diberi pembinaan dan dibubarkan untuk pulang ke rumah mereka masing-masing,” kata Iptu Anazrul. (Firman Sikumbang)
0 Comments