POLSEK KINALI TANGKAP PELAKU PENCURIAN DI KANTOR WALINAGARI

iklan adsense

POLSEK KINALI TANGKAP PELAKU PENCURIAN DI KANTOR WALINAGARI

PASAMAN BARAT, Pionir—Jawarisman (31 tahun), warga Sungai Balai Kinali yang bekerja sehari-hari sebagai petani tak bisa berbuat banyak saat Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) datang menangkapnya.

Jawarisman ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di kantor walinagari atau desa di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Kecamatan Kinali.

Penangkapan terhadap Jawarisman diakui oleh Kapolsek Kinali AKP Defrizal S.H.,M.H saat dihubungi Pionir, Jumat 28 Mai 2021.

"Benar, pelaku kita tangkap pada Kamis 27 Mai sekitar jam14.00 WIB ketika sudah mendapatkan bukti kuat," kata Defrizal.

Dikatakan Defrizal, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi Nomor : LP/21/IV/2021/SPKT/Poksek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 25 April 2021.

Dalam laporan polisi itu menyebutkan pada hari Minggu 25 Mai 2021 sekitar jam 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian satu set komputer yang terdiri dari layar monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson milik kantor walinagari persiapan yg dilakukan oleh tersangka di dalam kantor.

Dikatakan Defrizal., tersangka memanjat, merusak pentilasi belakang kantor walinagari persiapan dan langsung masuk ke dalam kantor walinagari. Kemudian tersangka langsung mengambil satu set komputer yang terletak di meja kerja kantor walinagari. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000.

Penangkapan terhadap tersangka kata Defrizal, dengan upaya paksa personil Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali Aiptu Novti Yardi melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Kemudian diketahui tersangka sedang berada di Pasar Durian Kilangan Joong Langgam Kecamatan Kinali dan selanjutnya personil Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penangkapan di terhadap tersangka.

"Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek SPC warna hitam milik Kantor Walinagari PersuapanVI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Kemudian satu unit kibot, satu unit printer nerek epson. Sedankan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa satu unit layar monitor merek LG.

AKP Defrizal mengatakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke - 3e ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments