POLSEK PARIAMAN TINGKATKAN PENGAWASAN DI OBJEK WISATA
Kata Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edikaran Prianto, SH.MH, dibukanya objek wisata ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sumbar tentang pembukaan objek wisata di daerah zona kuning.
Kemudian kata Edikaran Prianto menambahkan, juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pariaman tentang kawasan wisata di Kota Pariaman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dan hasil rapat bersama Forkopimda Kota Pariaman.
“Pada hari Selasa 18 Mai 2021 objek wisata di Kota Pariaman kembali dibuka setelah sempat dilakukan penutupan oleh Pemko Pariaman selama dua hari sesuai instruksi Satgas Nasional, Gubernur dan kapolda Sumbar,” ujar Edikaran Prianto
Ia mengatakan, pembukaan kembali objek wisata di Kota Pariaman ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
“Prokes yang lebih ketat di objek wisata akan selalu kita pantau bersama Tim Satgas Covid-19. Jadi, mulai dari pedagang sampai pengunjung yang ingin memasuki objek wisata, harus mematuhi prokes yang ada,” ujarnya.
AKP Edikaran Prianto berharap, dengan dibukanya kembali objek wisata di Kota Pariaman, perekonomian pedagang di kota bisa kembali bergerak. (Firman Sikumbang)
0 Comments