POLSEK TILANTANG KAMANG KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROKES
Dalam pelaksanaan operasi gabungan itu kata Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Rommy Hendra Korniawan,SH.MM yang dihubungi Pionir, Senin 10 Mei 2021, juga melibatkan 17 orang personel Satpol PP dan 3 orang petugas dari BPBD Agam.
“Operasi Yustisi ini di laksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan (prokes),” kata Rommy Hendra.
Dikatakan Rommy, dalam kegiatan tersebut tim gabungan juga mengingatkan masyarakat yang beraktivitas agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
“Kami harapkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan sering-sering mencuci tangan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Tilantang Kamang,” ungkap Rommy.
“Khusus pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Pasar Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang terhadap masyarakat yang tidak mematuhi prokes, terutama yang tidak pakai masker, tim memberikan sanksi sosial terhadap 18 orang pelanggar prokes dan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah kepada tujuh orang pelanggar prokes,” ujar Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)
0 Comments