SI GAEK BERNAMA PAEK AKHIRNYA BAETONG-ENTONG DENGAN HUKUM

iklan adsense

SI GAEK BERNAMA PAEK AKHIRNYA BAETONG-ENTONG DENGAN HUKUM


PASAMAN BARAT, Pionir—Meski seorang pria yang dikenal dengan nama Paek (62 tahun) sudah “gaek”, namun ia sepertinya masih doyan “memetik” kendaraan bermotor milik orang lain. Akhirnya, di usia “senjanya” itu Paek harus “baentong-entong” dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Warga Jorong Simpang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat ini diketahui baru saja ditangkap Unitreskrim Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu siang, 9 Mei 2021 sekira jaml 11.00 WIB di Simpang Air Balam, Jorong Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Penagkapan terhadap Paek yang memang sudah daek itu diakui oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman, SH. “Benar, penangkapan terhadap berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Alfian.

Dikatakan Alfian, Paek ditangkap bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Biru dengan nomor polisi : BA 5626 QX dengan Nomor Rangka: MH328D2049K166258 dan Nomor Mesin : 280115738D atas nama: Masliana, yang merupakan milk korban M. Riki.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi: LP/44/V/ 2021/Sumbar/Res Pasbar- Sek SB tanggal 7 Mei 2021 

Alfian mengatakan, pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira jam 05.30 Wib bertempat di samping warung Hendra di Jorong Simpang Nagari Parit telah terjadi pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi : BA 5626 QX milk korban M. Riki.

Menindaklanjuti laporan korban kata Alfian, pada hari Minggu, 9 Mei tim Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penagkapan terhadap pelaku, dengan bukti permulaan yang cukup.

Iptu Alfian Nurman mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 362  KUHP, dengan ancaman makimal 5 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments