TEKAN ANGKA PENYEBARAN COVID-19, POLSEK SIKABALUAN KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI
Penularan kasus itu disebabkan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas. Ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan itu merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19.
Hal itu terbukti saat personil Polsek Sikabaluan, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar), TNI dan Sat Pol-PP melaksanakan giat ops yustisi di jalan Raya Sikabaluan-Pokai, dimana masih banyak ditemukan masyarakat yang terlihat tidak menggunakan masker.
Ini diakui Kapolsek Sikabaluan, Iptu Jennedi pada Pionir, “Saat personil melakukan operasi yustisi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, pada Selasa pagi 18 Mai 2021, di Jalan Raya Sikabaluan-Pokai masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker,” kata Jennedi
Saat itu kata Jennedi, sedikitnya ditemukan sebanyak 4 orang pengguna jalan terjaring operasi yustisi dalam rangka menegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
“Bagi yang melanggar Prokes tersebut, kita arahkan ke posko untuk didata dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terhadap para pelanggar ini diberi sanksi sosial. Namun pada operasi kali ini, semua pelanggar menjalankan sanksi sosial, yaitu membersihkan dan menyapu sampah yang berserakan di sekitar lokasi operasi, Push Up, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya” ujar Jennedi
Hal ini, kata Jennedi, bisa juga disebabkan banyaknya asumsi-asumsi yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu, seperti Virus Corona yang eksistensinya diragukan, anggapan bahwa anak muda lebih kebal daripada orang tua, dan asumsi lainnya, Katanya ( Firman Sikumbang)
0 Comments