BERKAS PERKARA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

iklan adsense

BERKAS PERKARA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

50 KOTA, Pionir-- Satuan Reserse dan Kriminal Polres 50 Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api rakitan  ke Kejaksaan Negeri 50 Kota pada Rabu 2 Juni 2021.

"Pemberkasan penyelidikan senpi ilegal milik Vikram Miliansyah itu sudah cukup. Pada Rabu kemaren berkas perkara nya sudah kami limpahkan ke Jaksa," kata Kasat reskrim Polres  50 Kota AKP Mulyadi pada Pionir Jumat 4 Juni 2021.

Dikatakan Mulyadi, Vikram Miliansyah (21) warga Jorong Koto Alam Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam itu diamankan di depan Mapolres 50 Kota pada Rabu 7 April 2021 yang lalu pukul 10.00 Wib, karena kedapatan oleh petugas membawa dan menguasai satu pucuk senjata api rakitan yang berisikan  dua butir peluru.

Menurut keterangan pelaku kata Mulyadi senjata api rakitan itu didapatkannya dari salah seorang temanya  bernama Rian saat bertemu di kelok 9 Kabupaten 50 Kota. Setelah itu pelaku bersama Rian berjalan beriringan menuju Kota Bukittinggi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU ,sementara Rian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam.

Namun sampainya di depan Mapolres 50 Kota pelaku diamankan oleh anggota Sat Lantas Polres 50 Kota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Sayangnya Rian berhasil kabur dari kejaran petugas, katanya.

Dikatakan Mulyadi pemberkasan perkara  penyelidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu sudah cukup. Kalau nanti menurut Jaksa masih kurang, kami akan jadwalkan lagi. Tapi sementara ini cukup," jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan kepada tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Rian telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tandasnya. ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments