DI SALON ADA SABU

iklan adsense

                       DI SALON ADA SABU

PARIAMAN KOTA, PIONIR---Miliki narkoba jenis sabu-sabu pemilik salon bersama seorang rekannya di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin pada Kamis (17/6/2021).

“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (15/6/2021) kemaren, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah salon di Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman,” sebut Syafrudin.

Lanjut Syafrudin mengatakan, kedua pelaku masing-masing dengan inisial, RM (26) yang merupakan pemilik salon, yaitu warga Sungai Kalu, Kudu Ganting Barat, V Koto Timur, Padang Pariaman.

Pelaku selanjutnya TH (43) yang merupakan pekerjaan swasta warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Dikatakan Syafrudin, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sedang dan lima paket kecil sabu. Kemudian, dua buah alat hisap bong, selanjutnya dua unit handphone dan uang sebesar Rp 7,5 juta.

Syafrudin menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan itu berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Kota Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, setelah itu tim melakukan pengintaian disekitar tempat salon itu, tidak beberapa lama tim melihat pelaku TH yang merupakan target operasi tersebut, berhenti di depan salon milik pelaku RM menggunakan mobil,” ungkapnya. 

Kemudian, TH tersebut kembali menuju ke mobilnya dan melaju ke arah pasar Kurai Taji, namun tim membuntuti mobil tersebut dan sesampai di Desa Batang Tajongkek tim menghentikan mobil TH, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan mobilnya tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Setelah itu tim membawa pelaku TH kembali ke tempat salon milik RM. Selanjutnya tim menyuruh TH untuk memanggil RM.

“Setelah RM ke luar, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu di dalam kotak handphone,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan, kemudian dilakukan interogasi terhadap RM tersebut, dan ia menyampaikan bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari pelaku TH. 

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kota Pariaman, untuk proses selanjutnya,” jelasnya. (Awik)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments