KAPOLSEK BUKITTINGGI PANTAU PENERAPAN JAM MALAM DI TEMPAT HIBURAN
Kata Dedy Adriansyah, pihaknya melaksanakan rangkaian kegiatan patroli monitoring dan memberikan peringatan kepada pelaku-pelaku usaha untuk disiplin menerapkan prokes dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, seperti Cafe CK, Cafe Sani, dan juga titik keramaian masyarakat di sepanjang jalan Jendral Sudirman.
“Ini penting, dimana saat ini Kota Bukittinggi ditetapkan pada zona merah penyebaran virus Covid-19,” jelas Dedy.
Dikatakannya, kegiatan tersebut dalam rangka mengajak semua lapisan masyarakat termasuk para pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam upaya menjaga dan mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Upaya maksimal yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan bencana nasional Covid-19 tidak akan berhasil tanpa dukungan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan,” ungkap AKP Dedy Adriansyah.
AKP Dedy Adriansyah mengatakatan, tindakan kepolisian dalam kegiatan patroli monitoring disiplin penerapan prokes tersebut adalah mengingatkan pelaku usaha tentang pembatasan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas tempat dan pengaturan jarak diantara meja-meja.
0 Comments