KAPOLSEK SUNGAI GERINGGING INGATKAN PEMILIK KEDAI YANG ADA MENYEDIAKAN PERMAIANAN GAME KETANGKASAN

iklan adsense

KAPOLSEK SUNGAI GERINGGING INGATKAN PEMILIK KEDAI YANG ADA MENYEDIAKAN PERMAIANAN GAME KETANGKASAN

PARIAMAN KOTA, Pionir—Mesin mainan berisi boneka kini tak hanya mondominasi di berbagai mal dan pusat perbelanjaan di daerah perkotaan. Warung-warung kecil kelas kampung pun kini tak luput pula “memberi kesempatan’ anak-anak atau orang dewasa untuk mendapatkan boneka dalam mesin yang dirancang khusus, dengan cukup masukkan koin dan mengarahkan 'cakar'-nya ke boneka yang diinginkan.

Meski kemungkinan keberhasilan untuk mengambil boneka yang diinginkan, bisa jadi hanya 1 banding 10, namun permainan ketangkasan ini tetap banyak peminatnya. 

Bahkan meski sudah nyata-nyata mesin berisi boneka itu bukannya memberikan kemudahan pada pemain, dan mesin pencapit boneka itu sering menimbulkan frustasi karena sulit untuk mendapatkan satu buah boneka, bahkan yang kecil sekalipun, namun toh tetap saja masih banyak orang yang penasaran untuk mencobanya.

Fakta ini pun terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diakui Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul SH pada Pionir, Selasa 1 Juni 2021.

Untuk itu kata Anasrul, pada hari Senin 31 Mei 2021 sekira jam 13.00 WIB, ia bersama Kanit Reskrim Ipda Yuli Dekri SH beserta anggota melaksanakan kegiatan memberikan imbauan kepada beberapa pemilik kedai yang ada menyediakan permaianan game ketangkasan yang berhadiah boneka di wilayah hukumnya.

Dikatakan Anasrul saat ini terpantau beberapa kedai di wilayah hukumnya yang menyediakan mesin ketangkasan tersebut, seperti Warung Dayang di Kalawi, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Warung Emi di Koto Bangko Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging serta Warung Munar di Simpang IV Padang Tarok Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging. 

Saat itu Iptu Anazrul mengimbau pemilik kedai yang menyediakan permainan tersebut agar tidak membuka permainan tersebut pada jam belajar anak sekolah, dan bagi anak-anak yang melaksanakan permainan tersebut tidak boleh berpakaian sekolah. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments