KOMPLEKSITAS TUGAS KEPOLISIAN DIMASSA PANDEMI COVID-19
Pada satu sisi Polri memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan.
Kata Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Kasman, sebagai penegak hukum pihaknya berkewajiban untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran. Apalagi Kapolri telah mengeluarkan kebijakan melalui Mak/2/III/2020 tentang penanganan Virus Corona atau Covid-19 agar penyebarannya tidak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), katanya
Dikatakan Kasman, untuk mengejawantahkan hal itu, ia telah mengintruksikan kepada seluruh personilnya untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Gunuang Padang Alai Bripka Aljayosi, Kamis 10 Juni 2021
Dalam giat Sosialisasi itu Bripka Aljayosi mengajak warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari- hari. Pasalnya, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan diyakini dapat memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19, katanya
Dikatakanya, Kesadaran dan peran seluruh warga masyarakat untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 sangatlah penting, terangnya
“Mari kita bersama sama mengikuti Prokes dengan menerapkan 3M serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman damai dan kondusif khususnya diwilayah hukum Polsek Kampung Dalam” pungkasnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments