PERTEGAS PROKES DILOKASI PESTA, DI UNDANG ATAU TIDAK DI UNDANG KAMI AKAN TETAP MONITOR
Kata Bripka Indel Supriadi, pengecekan itu dilakukan kepada salah satu warga di Korong Kampung Tangah, Kanagarian Nagari Malai V Suku, Kecamatan Sungai Limau yang melaksanà kan pesta pernikahan.
Dalam giat tersebut Indel menyampaikan tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi di Kabupaten Padang Pariaman.
Indel mengatakan, dalam pelaksanaan resepsi pernikahan itu wajib menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti membatasi tamu undangan, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termogun) dan memberi batas atau menjaga jarak.
“Kami imbau kepada penyelengara pesta agar mematuhi protokol kesehatan. Kami sebagai peneggak hukum, dan untuk kepentingan umat, diundang atau tidak undang akan tetap melaksanakan monitoring dilokasi pesta tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Sungai Limau AKP Nasirwan. SH menyampaikan tidak ada larangan untuk melaksanakan pesta pernikahan. Akan tetapi resepsinya harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni wajib pakai masker, membatasi jumlah undangan, jaga jarak serta menyedian tempat cuci tangan dipintu masuk pesta, katanya.
“Apabila tidak dipatuhi protokol kesehatan covid tersebut, maka kami berhak untuk membubarkan acara tersebut,” pungkasnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments