POLRES BUKITTINGGI LIMPAHKAN PERKARA PELANGGARAN PROKES PADA PENYIDIK PPNS SATPOL PP
Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK, MH perkara yang dilimpahkan adalah perkara pelanggaran prokes bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha cafe Papa Mild yang beralamat di Adinegoro Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, atas nama pelanggar Taufik CH (41 tahun)
Dikatakan, pasal yang diterapkan pada yang bersangkutan adalah Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020, terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sehubungan dengan Kota Bukitinggi berada di zona merah, maka direkomendasikan untuk menutup tempat usaha tersebut 3 X 24 jam,” ujar AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)
0 Comments