POLRES BUKITTINGGI LIMPAHKAN PERKARA PELANGGARAN PROKES PADA PENYIDIK PPNS SATPOL PP

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI LIMPAHKAN PERKARA PELANGGARAN PROKES PADA PENYIDIK PPNS SATPOL PP

BUKITTINGGI, Pionir--Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melakukan pelimpahan perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kepada Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, Rabu 2 Juni 2021 sekira jam 11. 30 WIB, bertempat di ruangan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.

Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK, MH perkara yang dilimpahkan adalah perkara pelanggaran prokes bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha cafe Papa Mild yang beralamat di Adinegoro Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh,  atas nama pelanggar Taufik CH (41 tahun) 

Dikatakan, pasal yang diterapkan pada yang bersangkutan adalah Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020, terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Sehubungan dengan Kota Bukitinggi berada di zona merah, maka  direkomendasikan untuk menutup tempat usaha tersebut 3 X 24 jam,” ujar AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments