POLRES BUKITTINGGI MASIH TERUS MELAKSANAKAN RAZIA GABUNGAN PENERAPAN PROKES

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI MASIH TERUS MELAKSANAKAN RAZIA GABUNGAN PENERAPAN PROKES

BUKITTINGGI, Pionir—Sampai hari ini Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih terus melaksanakan razia gabungan penerapan protokol kesehatan, yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam, Polres Bukitttinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.

Seperti apel gabungan yang dipimpin Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Bukittinggi AKP Sulaiman Pane, pada hari Rabu pagi 16 Juni 2021 bertempat di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi

Kata AKP Sulaiman Pane, kegiatan razia gabungan ini bertujuan melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.

Dikatakan Sulaiman Pane, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Adapun sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi,” kata Sulaiman Pane.

AKP Sulaiman Pane mengatakan, terhadap pelanggar dengan jumlah 10 orang diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 6 (enam) orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sementera itu terdapat 4 (empat) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial dikarenakan pelangar tersebut tidak memiliki uang untuk membayar sanksi administrasi berupa pembayaran denda. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments