POLRES LIMAPULUH KOTA TANGKAP PENCURI SAWIT MILIK PT PERKEBUNAN NUSANTARA VI
Warga Jorong Koto Masjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota ini hanya bisa pasrah dan tak melakukan perlawanan sama sekali.
Ini diakui Waka Polres Limapuluh Kota Kompol Russirwan SH saat dihubungi Pionir, Sabtu 12 Juni 2021.
“Benar, warga yang ditangkap itu yakni DA (38 tahun). Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian sawit milik PT Perkebunan Nusantara VI di Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Russirwan.
Dikatakannya, penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Mulyadi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tanggal 10 Juni 2021.
Russirwan mengatakan, tersangka ditangkap setelah diserahkan oleh pihak keamanan PTP Nusantara VI. Setelah dilakukan pemerikaan oleh Unit I Pidum kemudian tersangka langsung ditangkap.
“Dari keterangan tersangka, telah dilakukan penyitaan terhadap 1.530 Kg buah sawit, termasuk 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BA 9877 CU, sebagai barang bukti,” ujar Ayah demikian sapaan akrab Russirwan.
0 Comments