POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN

iklan adsense

POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN


PASAMAN BARAT, Pionir—Duh kasihan Abdul Karim (38 tahun), warga Jorong Pigogah, ia harus meregang nyawa lantaran diduga menjadi korban pengeroyokan BH (45 tahun) dan BK (45 tahun).

Untunglah personel Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat dan menangkap tersangka pengeroyokan, pada Kamis 3 Juni 2021, sekitar jam 20.00 WIB.

Ini diakui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH yang dihubungi Pionir, Jumat 4 Juni 2021. “Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan pada hari Kamis kemarin,” kata Alian Nurman.

Dikatakan Alfian, kejadian tersebut berawal dari aksi Abdul Karim masuk ke rumah Marja Siregar diduga hendak melakukan pemerkosaan. Isteri dari Marja kemudian berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan itu Abdul Karim mencoba kabur ke luar rumah. Namun warga yang mendengar teriakan pun berhamburan ke luar rumah. Mereka lalu mencari Abdul Karim dan berhasil mengamankannya. 

Usai melakukan penangkapan, BH dan BK yang kini menjadi tersangka, membawa Abdul Karim ke Polsek Sungai Beremas. Namun dalam perjalanan Abdul Karim menjadi korban pengeroyokan warga yang mengantarnya ke kantor polisi.

Lantaran mengalami sejumlah luka memar, begitu sampai di Polsek Sungai Beremas, personel piket SPK Polsek Sungai Beremas, Aiptu Madirwan bersama warga membawa pelaku ke Puskesmas Air Bangis untuk diobati.

“Rupanya, Tuhan berkehendak lain, sekitar jam 20.00 WIB, Abdul Karim meninggal dunia, setelah dirawat kurang lebih 16 jam,” kata Alian Nurman.

Dikatakan, akibat meninggalnya Abdul Karim, berdasarkan laporan polisi, LP/48/VI/2021/Sek-sb, tgl 03 Juni 2021 dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, SP.sidik/13/VI/2021/RESKRIM tanggal 03 Juni 2021, SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 an. Burhanuddin panggilan Burhan dan SP.Kap/13/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 atasnama Baek, anggota Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap BH dan BK.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas. Kepada pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Untuk Pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas,” ujar Iptu Alfian Nurman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments