WAKAPOLRES LIMAPULUH KOTA IKUTI MUSYAWARAH BERSAMA

iklan adsense

WAKAPOLRES LIMAPULUH KOTA IKUTI MUSYAWARAH BERSAMA

LIMAPULUH KOTA, Pionir—Seperti diketahui Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro terbaru telah diterbitkan setelah PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah.

Perintah Tito tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani kemarin, Senin 14 Juni 2021. 

Guna menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi, telah dilakukan kegiatan musyawarah bersama antara Forkopimca, Kepala Puskesmas, Wali Nagari dan tokoh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunuang Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan, pada Kamis pagi 17 Juni 2021, di gedung UDKP Kecamatan Suliki.

Waka Polres Limapuluh Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kompol Rusirwan didampingi Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto yang menghadiri acara tersebut kepada Pionir, Jumat 18 Juni 2021 mengatakan, kegiatan musyawarah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Kegiatan musyawarah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Kata Kompol Rusirwan ada sebanyak 18 poin instruksi Mendagri terkait PPKM mikro di antaranya perihal perkantoran dan pendidikan. Di mana Mendagri memerintah agar kebijakan work from home (WFH) sebesar 75% untuk perkantoran yang berada di zona merah Covid-19, dan kegiatan belajar mengajar di zona merah digelar secara online.

Selain itu kata Kompol Rusirwan, Mendagri juga menginstruksikan agar dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas berbayar/tempat wisata. Mendagri meminta agar dilakukan pengecekan Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments